
Setiap Pelanggaran Kode Etik ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba dapat dilaporkan melalui WA 081264841990 dengan menyertakan Nama Pelapor, NIK, Isi Laporan (deskripsikan dengan melampirkan bukti).
*Setiap laporan harus dilengkapi dengan bukti yang autentik dan dan memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN serta mengikuti aturan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.