Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi danlatau jabatan fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah.
Pengadaan dilakukan
melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan,
pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan
calon PNS dan masa percobaan calon PNS, dan pengangkatan
menjadi PNS.
No | TAHUN | FORMASI | LULUS |
---|---|---|---|
1. | 2014 | 159 | 154 |
2. | 2018 | 146 | 120 |
3. | 2019 | 99 | 91 |
3. | 2021 | 166 | Sedang Berlangsung |